Untuk Kedua Kalinya Polri Sampaikan Video Uang Rp900 Miliar di Bungker Rumah Ferdy Sambo Hoaks
By Redaksi On Agustus 25, 2022
Dua Remaja Babak Belur, Tomas Minta Polisi Tutup Gelper di Hotel Satria Karimun
By Redaksi On Februari 28, 2022
Kepriku.com, Karimun | Diduga karena punya utang di tempat perjudian Gelanggang Permaianan (Gelper) di Hotel Satria Karimun, Dua Remaja berinisial HK (20) dan DN (19) dihajar babak belur sejumlah orang di Arena Permainan Karimun, Provinsi Kepri, Sabtu (26/2/2022) Malam. Menanggapi kejadian itu, tokoh masyarakat (tomas) Karimun, Datok AS mengutuk keras penganiayaan yang terjadi di hotel Satria tersebut. Dirinya merekomendasikan Arena Permainan yang berbau pejudian itu di Hotel Satria Karimun untuk ditutup. "Kami harapkan supaya Penegak Hukum menutup tempat Permainan Perjudian tersebut, karena sudah meresahkan masyarakat setempat. Hal ini membuat masyarakat di sini geram dan mengutuk atas terjadinya pemukulan atau penganiayaan terhadap masyarakat di dalam arena permainan itu," katanya kepada awak media saat dihubungi via telepon seluler, Senin (28/2/2022). Dia juga mengatakan Arena Permainan di hotel Satria Karimun tidak memiliki izin. Sementara itu, orang tua korban penganiayaan saat dikonfirmasi membernarkan bahwa anaknya telah dianiaya di dalam hotel Satria saat bermain game Elektronik. "Apa pun yang sudah terjadi hukum tetap berjalan. Kedua anak kami yang telah dianiaya di dalam tempat perjudian itu semuanya sudah kami visum, untuk bukti bahwa benar-benar sudah dianiaya di dalam Hotel Satria Karimun yang menjadi sarang Arena Permainan judi itu," jelasnya. Dia berharap kepada Kapolres Karimun untuk cepat menangkap pelaku penganiayaan dan segera menutup sarang judi di hotel Satria Karimun. "Kalau ini dibiarkan, maka pengusaha Arena Permainan tersebut merasa kebal dan tidak tersentuh hukum. Kami berharap kepada bapak Kapolres Karimun supaya masalah ini cepat diselesaikan dan menutup Arena Permainan yang terindikasi berbau judi yang berada di dalam Hotel Satria tersebut," pungkasnya. (Red)
Waspada, Aksi Hipnotis Konsumen saat Tarik Uang di ATM
By Redaksi On November 03, 2020
Pelaku hipnotis saat diamankan polisi |
BATAM - Aksi kejahatan Hipnotis saat ini kembali beraksi di Batam. Aksi ini telah memakan korban, dengan pengaturan isi tabungan dalam ATM dengan jumlah puluhan juta rupiah, Selasa (27/10/2020), lalu.
Modus pelaku hipnotis tersebut dengan mendatangi korban, yang sedang antri mengambil uang pada ajung tunai mandiri (ATM), yang berpura pura akan mengambil uang, dengan menegur dan mengajak korban berbicara.
Kapolsek Sagulung, AKP Yusriadi Yusuf mengatakan, aksi kriminal hipnotis yang terjadi di Mesin ATM Kawasan Fanindo, Batuaji telah berhasil diungkap oleh Tim
Macan Reskrim Polsek Sagulung. Yaitu, dengan meringkus dua pelaku penipuan bermodus menghipnotis korbannya.
"Kedua pelaku kriminal hipnotis itu adalah AS (47) dan Er (44). Mereka ditangkap terkait laporan korban yang datang ke polisi," kata AKP Yusriadi Yusuf SIK, Selasa (3/11/2020), siang.
Dijelaskan, Yusuf, kejadian berawal saat korban mengambil uang di Mesin ATM Kawasan Fanindo. Kemudian, salah satu diantara pelaku mendatangi korban dan mengajaknya untuk ikut ke dalam mobil.
"Korban menurut saja saat diajak pelaku ke dalam mobil. Kemudian dalam mobil pelaku menawarkan batu Merah Delima. Setelah itu, tanpa ada paksaan si korban langsung menyerahkan uangnya kepada pelaku sebesar Rp 3,5 juta beserta kartu ATM dan PIN-nya," jelas Kapolsek .
Setelah mendapatkan uang serta kartu ATM, ucapnya, pelaku memerintahkan korban untuk mengambil wudhu di Mesjid Darul Gufron, dengan alasan agar barang yang ditawarkan itu menyatu dengan korban.
"Setelah korban turun dari mobil, pelaku langsung pergi. Setelah itu, baru korban tersadar bahwa ia telah kena tipu atau terhipnotis oleh kedua orang yang tidak dikenalnya itu," ungkap Yusuf.
Kemudian, kata Yusuf, korban jiwa depani Bank, untuk bisa mengecek uang dalam tabungannya.
"Ternyata, tabungan tabungannya terkuras habis. Dalam hal ini korban mengalami kerugian sebesar Rp 34.129 juta rupiah," paparnya.
Berdasarkan hasil pemeriksan penyidik, ungkap AKP Yusuf, kedua pelaku sudah beraksi belasan kali di berbagai tempat dan daerah di Batam, dengan menguras habis isi tabungan korbannya.
Di antaranya itu, di daerah Sagulung tiga kali, di Batuaji tiga kali, di Batuampar dua kali, Batam Kota sekali, di Bengkong dua kali dan di Daerah Nongsa sekali, "sebut Kapolsek.
Tidak tanggung-tanggung, sebut Yusuf, setiap pelaku beraksi semua uang yang disimpan korban didalam ATM, lansung di kuras habis. "Setelah itu, ATM korban langsung dibuang," sebut Kapolsek.
Diterangkan Yusuf, pelaku kedua pelaku ini berdasarkan rekaman rekaman CCTv di lokasi kejadian. Akhirnya akhirnya diketahui, setelah melakukan pengembangan.
Mereka berhasil diringkus di rumah hukuman, yaitu di Kawasan Bukit Palem Bukit Bukit Senyum, Batuampar, tanpa perlawanan, "tegasnya.
"Hingga saat ini kami masih melakukan
pemeriksan, serta pengembangan pada pelaku. Mereka di jerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancamannya paling singkat selama 5 tahun kurungan penjara," pungkas Kapolsek.
Mantan Kadiv Operasional BUMD PT TMB Diperiksa Kejaksaan Terkait Dugaan Gratifikasi
By Redaksi On November 03, 2020
Foto Istimewa
TANJUNGPINANG - Mantan Kepala Divisi (Kadiv) Operasional di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB) Tanjungpinang, HS, diperiksa tim penyidik bidang intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, terkait dugaan gratifikasi di tubuh BUMD tersebut, Senin (2/11/20).
Disamping memeriksa HS, tim penyidik Kejari Tanjungpinang juga memeriksa Kepala Bagian (Kabag) Ekonomi Pemko Tanjungpinang, NS. Berdasarkan informasi diperoleh di lapangan, keduanya datang memenuhi panggilan tim penyidik Kejari Tanjungpinang sejak sekitar pukul 09.30 WIB.
Berkaitan atas penyelidikan dugaan kasus tersebut,Kejari Tanjungpinang sebelumnya juga telah memanggil dan memeriksa dua petinggi di BUMD PT. TMB, yakni Fhm sebagai Direktur Utama (Dirut) dan Ir sebagai Direktur.
Sebagai mana diketahui, HS sebelumnya
merupakan pelapor atas keabsahan gelar sarjana atas nama Fhm ke Polres Tanjungpinang.
Namun seiring berjalan waktu penyelidikan dan sampai ke tahap penyidikan, HS tiba-tiba mencabut laporan itu dengan berbagai alasan terten tu. Belakangan, tersiar kabar, HS telah diangkat menjadi Kadiv Operasional di
BUMD PT. TMB Tanjungpinang sejak September 2020 dengan amprah gaji Rp7.250.000.
Kondisi dan posisi HS dengan jabatan diBUMD tersebut sempat menjadi gonjang-ganjing di masyarakat, termasuk di beberapa media sosial (Medsos) dengan berbagai asumsi.
Usai menjalani pemeriksaan, HS mengatakan, dirinya telah memberikan keterangan dan diwawancarai oleh penyidik Kejari Tanjungpinang sekitar 3 jam 30 menit, dengan
beberapa pertanyaan yang diajukan.
"Berapa jumlah pertanyaan saya tidak menghitungnya, namun yang jelas setiap pertanyaan yang diajukan saya jawab apa adanya," kata HS.
Disinggung terkait posisi jabatannya yang diangkat sebagai Kadiv Operasional di BUMD PT. TMB Tanjungpinang, iya menyebutkan, hal
tersebut merupakan amanah yang diberikan oleh mantan Walikota Tanjungpinang, almarhum Syahrul untuk mengangkat dirinya sebagaimana posisi jabatan yang diberikan.
"Sebelum menduduki jabatan tersebut, saya sudah berusaha datang ke Kantor BUMD
saat itu untuk melakukan survei. Ternyata, di sana saya belum ada ruangan dan staf juga,"
ucapnya.
Ditanya tentang gaji yang diterimanya sebagaimana isu yang beredar sebesar
Rp7.250.000 di BUMD tersebut, HS mengaku bahwa uang itu merupakan sebagai pinjaman, sebelum mendapatkan gaji, sebagaimana yang tertuang dalam amprah gaji yang akan diterimanya nanti.
"Uang Rp7.250.000 itu bukan uang perusahaan, cuma karena mendapatkan amprah
gaji, maka saya dipinjamkan sementara. Setelah saya dapatkan gaji, uang itu saya
kembalikan semuanya. Kalau gaji, ya saya nikmatilah sendiri," kata HS.
HS juga berkilah, bahwa usaha yang dilakukannya tersebut tidak ada merugikan
keuangan negara, karena uang yang diterimanya saat itu merupakan gajinya selama satu bulan di BUMD tersebut.
"Intinya, saya tetap koperatif jika sewaktu waktu akan dipanggil lagi oleh pihak Kejari
Tanjungpinang. Hal terpenting, saat ini saya tidak adalagi hubungan apa-apa lagi dengan
BUMD tersebut, karena saya sudah mengajukan pengunduran diri per tanggal 15 Oktober 2020, dan pinjaman uang saat
itu sudah saya kembalikan," ucapnya.
Terkait adanya tudingan dugaan gratifikasi sebagaimana yang terlontar di masyarakat
selama ini, HS menilai, hal itu hak siapa saja atas ketidak tahuan pihak lain.
"Sebelum mendapatkan SK di BUMD PT TMB tersebut, jauh hari sebelumnya sekitar 9
bulan lalu, saya sudah melengkapi semua berkas dan prosedur yang berlaku, termasuk memasukan lamaran atas perintah Wali Kota Tanjungpinang saat itu," pungkasnya.
Sebelumnya Kepala Kejari Tanjungpinang, Ahelya Abustam SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Bambang Heri Purwanto
mengatakan hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan pengumpulan data dan keterangan (Pullbaket) atas dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan jabatan tersebut.
"Pulda dan Pulbaket masih berjalan. Untuk terangnya, nama dan siapa yang terkait
dalam dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan jabatan ini akan kami mintai keterangan
pada sejumlah pihak lainya," kata Bambang. Namun Bambang enggan menyampaikan sampai saat ini sudah berapa orang saksi dalam dugaan gratifikasi itu yang telah dimintai
keterangan.