BPK Temukan Kejanggalan Laporan Pertanggungjawaban Belanja BBM di DLH Kabupaten Solok
On September 16, 2024
Solok – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok tahun anggaran 2023 menemukan beragam kejanggalan laporan keuangan salah satunya pertanggungjawaban belanja bahan bakar minyak (BBM) pada Dinas Lingkungan Hidup tidak sesuai ketentuan pertanggungjawaban belanja.
Atas persoalan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Solok agar memerintahkan Kepala DLH untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan belanja BBM di satuan kerjanya, dan menginstruksikan KPA dan PPTK supaya lebih teliti dan cermat dalam melakukan verifikasi keabsahan dan kelengkapan bukti pertanggungjawaban pembelian BBM sesuai dengan ketentuan.
Sebagaimana diketahui, hasil pemeriksaan BPK atas bukti pembelian BBM operasional kendaraan persampahan menunjukkan bahwa terdapat dua jenis bukti pertanggungjawaban BBM, yaitu struk SPBU tercetak dan bon fotokopi manual.
Struk SPBU tercetak adalah bukti pembelian BBM keluaran mesin pengisian BBM di SPBU. Sedangkan bon fotokopi manual adalah bukti yang dicetak dengan kondisi kosong untuk selanjutnya ditulis secara manual sesuai jumlah BBM yang dibeli beserta nilainya.
Struk SPBU tercetak adalah bukti pembelian BBM keluaran mesin pengisian BBM di SPBU. Sedangkan bon fotokopi manual adalah bukti yang dicetak dengan kondisi kosong untuk selanjutnya ditulis secara manual sesuai jumlah BBM yang dibeli beserta nilainya.
Hasil pemeriksaan secara uji petik atas pertanggungjawaban belanja BBM berupa bon fotokopi manual dan struk SPBU tercetak serta konfirmasi kepada pihak SPBU terkait, menunjukkan bahwa terdapat bukti pertanggungjawaban BBM kendaraan operasional persampahan yang tidak sesuai dengan pertanggungjawaban belanja.
Hasil pemeriksaan atas bon fotokopi manual pembelian BBM pada SPBU PT. HKU untuk bulan Januari – Oktober 2023 sebesar Rp22.267.192,00 menunjukkan bahwa atas transaksi pengisian BBM dengan tanggal dan hari yang berbeda terdapat bukti berupa bon dengan nomor yang berurutan.
Selain itu, terdapat pembelian BBM dengan bon bernomor urut lebih besar dari pada tanggal transaksi setelahnya. Seterusnya, hasil pemeriksaan atas bon fotokopi manual pembelian BBM dan konfirmasi kepada pihak SPBU PT. HMP pada tanggal 14 November 2023 menunjukkan bahwa terdapat struk BBM untuk bulan Januari – Oktober 2023 sebesar Rp28.424.000,00 yang bukan atau tidak diakui sebagai struk resmi yang dikeluarkan oleh SPBU PT. HMP.
Dari hasil permintaan keterangan kepada pengemudi kendaraan terkait pada tanggal 28 November 2023 diketahui bahwa atas transaksi pembelian BBM pada SPBU PT. HKU, pengemudi diberi bon kosong oleh pihak SPBU dan mengisi sendiri struk manual untuk keperluan pertanggungjawaban belanja BBM.
Sedangkan atas transaksi pada SPBU PT.HMP, pengemudi menjelaskan bahwa struk yang dilampirkan pada dokumen pertanggungjawaban, bukan struk resmi pada lokasi pengisian BBM sebenarnya, namun diperoleh dari rekan kerja di DLH, pembelian BBM sebenarnya dilakukan di SPBU PT. RR.
Setelah di komfirmasi kepada SPBU PT. RR pada tanggal 1 Desember 2023 diketahui bahwa pengemudi kendaraan terkait melakukan pengisian di SPBU PT. RR, namun tidak diketahui jumlah pengisian BBM karena tidak diperoleh bukti berupa struk atau bon.
Hasil permintaan keterangan kepada KPA dan PPTK pada tanggal 4 Desember 2023 atas realisasi pembelian BBM sebesar Rp50.691.192,00 tersebut, dilakukan perhitungan terhadap pengeluaran riil BBM sebesar Rp37.261.192,00 sehingga diperoleh selisih sebesar Rp13.430.000,00 sebagai kelebihan pembayaran karena pengemudi terkait tidak dapat menunjukkan bukti pembelian belanja BBM yang sebenarnya yang ada.
BPK menyimpulkan hal tersebut terjadi karena Kepala DLH selaku PA tidak optimal melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan pengadaan BBM di satuan kerjanya.
KPA dan PPTK tidak teliti dan cermat dalam melakukan verifikasi keabsahan dan kelengkapan bukti pertanggungjawaban pembelian BBM sesuai dengan ketentuan, dan Pengemudi kendaraan DLH mempertanggungjawabkan belanja BBM tidak sesuai kondisi senyatanya. (DN